FokusFakta.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) hari ini.
Berdasar informasi Firli telah tiba sejak pukul 09.00 WIB. Dia datang lebih awal dari jadwal yang diagendakan pukul 10.00 WIB.
Firli lagi-lagi datang diam-diam tanpa sepengetahuan awak media yang juga telah menunggu sedari pagi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut proses pemeriksaan terhadap Firli kekinian masih berlangsung.
“Sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Firli sebelumnya memang telah berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. Janji tersebut disampaikan usai yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023) kemarin dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh.
Permohonan penundaan ini disampaikan Firli lewat sepucuk surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin. Setiap meminta ditunda pada Kamis (16/11/2023) pukul 10.00 WIB, dalam surat tersebut Firli juga meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
96 Saksi dan Ahli Diperiksa
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Ade, total telah memeriksa 96 saksi dan ahli. Rinciannya 88 saksi dan delapan ahli.
Ade berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dalam waktu dekat. Sekaligus menegaskan bahwa penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” pungkasnya.