JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara soal kredit motor, biasa ditemui kasus peserta yang tidak bayar. Tapi ketika motornya diambil pihak leasing atau debt collector, seakan tidak terima.
Sebenarnya, kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan baik. Cuma, soal literasi keuangan di Indonesia sayangnya masih rendah, maka tidak paham apa yang jadi hak dan kewajiban dari yang mengajukan kredit.
Yulian Warman, Group Functional Committee (GFC) Leader Communication & ESG Astra Financial menjelaskan, sejak awal mengajukan kredit, ada kesepakatan antara perusahaan pembiayaan (leasing) dan konsumen.
Baca juga: Elders Garage Klaim Penyaluran Motor Listrik Konversi Sudah 500 Unit
“Soal kapan tanggal bayarnya saja sudah dibicarakan dari awal, jadi semuanya bisa dikomunikasikan,” kata Yulian kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Harapannya ketika sudah setuju di awal, tinggal melakukan apa yang jadi kewajiban pengaju kredit. Sekalipun ada masalah pembayaran, pertama yang datang bukan debt collector, tapi dari pihak leasing.
Debt collector bisa turun tangan ketika kreditur sulit dihubungi. Padahal, dari awal sudah ada persetujuan, kalau ada kendala juga sebenarnya tinggal datang ke kantor cabang, komunikasikan dengan leasing.
Baca juga: Pengendara Motor Tak Pakai Helm, Menolak Ditilang Alasan Jarak Dekat
“Kunci dari masalah ini salah satunya adalah belum optimalnya literasi keuangan dari yang terkait. Pemahaman konsumen dan oknum pelaku masih perlu ditingkatkan dari sisi hak dan kewajiban,” kata Yulian.
Yulian bilang, proses pemahaman ini memang butuh waktu yang tidak sebentar. Cuma harapannya ke depan, tidak ada lagi kasus gagal bayar atau penarikan dari debt collector yang terkesan dibuat viral.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.