banner 728x250
Index  

Warga Resah, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Samarinda

Warga Resah, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Samarinda
banner 120x600
banner 468x60

SuaraKaltim.id – Seorang pria berinisial MB diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jln. Merdeka 2, Kec. Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (07/12/2023).

Penangkapan MB berawal dari informasi dari masyarakat yang resah wilayahnya sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Pihak kepolisian yang mendapati laporan tersebut pun melakukan penyelidikan.

banner 325x300

“Saat penyelidikan, personel melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, Sabtu (9/12/23).

Ilustrasi paket sabu
Ilustrasi paket sabu

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 1 poket sabu di dalam saku celana sebelah kanan pria tersebut.

Selanjutnya tersangka MB beserta barang bukti 1 poket sabu seberat 1,08 gram bruto, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio langsung diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MB kita amankan karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah,” kata Rachmad.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250