banner 728x250

Tak Ada Satupun Keluarga Jenguk Korban Maupun Tersangka Pembunuhan Anak Di Jagakarsa

Ironi Pengakuan Panca Darmansyah, Habisi Nyawa Empat Buah Hatinya Sendiri dalam 1 Jam Saat Masih Tersadar
banner 120x600
banner 468x60

FokusFakta.com – Rumah Sakit Polri mengatakan hingga saat ini, tidak ada satupun keluarga tersangka Panca Darmansyah (41) yang menjenguknya. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya secara bergantian di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

banner 325x300

“Ya yang meninggal saja tidak ada yang menjenguk. Apalagi yang hidup,” kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Hariyanto, saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Meski telah dirawat sejak hari Rabu (6/12/2023) lalu, tidak ada satupun pihak keluarga yang menjeguk atau mengambil jenazah keempat anak tersebut.

“Iya, (belum ada sama sekali),” kata Hariyanto.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Panca Darmansyah, lantaran terbukti melakukan pbunuhan terhadap keempat anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut Panca sempat merekam video sebelum dan setelah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa.

Video tersebut direkam menggunakan kamera handphone atau HP. Selain itu, Panca juga sempat merekam saat keributan antara dia dengan istrinya.

“Merekam menggunakan HP, sebelum kejadian. Saat setelah kejadian. Dan rekaman saat ribut dengan istrinya,” kata Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Hingga kekinian belum diketahui motif Panca membunuh hingga merekam video-video tersebut. Menurut Bintoro penyidik masih terus mendalami hal tersebut secara scientific dan berkolaborasi dengan ahli interprofesi.

“Masih kami dalami,” katanya.

Dibunuh Bergantian

Panca melakukan pembunuhan keempat anaknya secara bergantian. Pembunuhan awalnya dilkukan terhap kepada anaknya yang paling kecil.

Bintoro mengungkap cara Panca membunuh, dengan cara membekap mulut korban selama 15 menit secara bergantian.

Setelahnya Panca menatap dan menata mainan kesukaan keempat anaknya tersebut. Namun belum diketahui motif di baliknya.

“Setalah melakukan kegiatan pembunuah ini yang bersangkutan sempat menata barang butki berupa mainan kesukaan dari para korban,” ucap Bintoro.

Dalam perkara ini polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal berupa hukuman pidana mati.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250