FokusFakta.com – Heboh kabar penemuan 5 mayat tanpa identitas di Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Medan, Sumatera Utara. Disebutkan jika mayat tersebut merupakan cadaver.
Diberitakan FokusFakta.com sebelumnya, beredar video yang menunjukkan penemuan mayat di lantai 15 kampus UNPRI Medan tersebut.
Mendapati kabar penemuan mayat tersebut, Polisi segera melakukan penggeledahan ke lokasi dan ditemukan total ada lima mayat.
Dilaporkan jika kelima mayat tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditemukan tanpa identitas.
Menurut laporan sebelumnya, kelima mayat itu disembunyikan di dalam satu ruangan.
Hingga berita ini ditulis, Polisi masih menelusuri penemuan mayat di lantai tersebut.
Tak butuh waktu lama, kabar penemuan mayat di UNPRI Medan tersebut ramai jadi sorotan netizen. Tak sedikit yang menduga mayat tersebut sebagai cadaver atau kadaver.
Namun tahukah Anda apa itu cadaver, apa kaitannya dengan kehebohan penemuan mayat di UNPRI Medan tersebut?
Apa Itu Cadaver?
Dikutip FokusFakta.com dari KBBI Daring Kemendikbud, cadaver atau kadaver adalah penyebutan lain untuk kata jenazah.
Disebutkan KBBI Daring Kemdikbud, cadaver biasanya untuk penyebutan jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Lebih jelasnya, cadaver adalah mayat manusia yang secara legal digunakan untuk keperluan praktikum anatomi dan sudah mendapatkan ijin resmi.
Aturan Penggunaan Cadaver
Penggunaan cadaver atau kadaver untuk praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Termuat pada pasal 120 Ayat (1) disebutkan, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran”.
Tidak hanya itu, aturan penggunaan cadaver atau jenazah untuk praktikum bedah anatomis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis.
Juga diatur dengan perubahannya yakni dengan PP Nomor 53 Tahun 20211 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Dalam aturan Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 termuat “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran“.
Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan jika bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Yakni memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 2 huruf a dan C. Disebutkan kalau mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2×24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Kemudian pada Pasal 6 aturan tersebut menyebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anamoi suatu fakultas kedokteran.
Lalu pada Pasal 7, dinyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab seorang ahli urai.
Sedangkan apa saja yang dilarang telah diatur pada Pasal 17-19. Yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.
Juga dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Meski begitu, larangan terkait cadaver tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain atas izin Menteri Kesehatan.