banner 728x250

Bolehkah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?

Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati dan Penghitungan Denda
banner 120x600
banner 468x60

SOLO, KOMPAS.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar, berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik dan alamat pemilik.

Selain itu, STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.

banner 325x300

Baca juga: 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Dilalui Saat Natal dan Tahun Baru

Bagi pemegang STNK, setiap tahun wajib melakukan pengesahan dan tiap lima tahun wajib perpanjangan. Salah satu syaratnya adalah melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK.

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, apakah bisa membayar pajak tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya?

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, perpanjangan STNK memang harus menggunakan KTP pemilik kendaraan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) berbunyi:

Pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Buka Diler Baru, Subaru Dekati Warga Bandung

“Untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK,” ujar Agus kepada Kompas.com belum lama.

Hal serupa juga dikatakan oleh, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pemilik kendaraan perlu melakukan balik nama terlebih dahulu untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.

Dengan balik nama, proses pengurusan administrasi kendaraan seperti pajak, maupun perpanjang masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan lebih mudah.

Baca juga: Ekspor Motor Turun 12 Persen pada November 2023

“Perpanjangan pajak kendaraan dengan identitas yang berbeda antara KTP dengan STNK, maka diharuskan melakukan balik nama terlebih dahulu,” ucap Alfian.

Alfia juga mengatakan, balik nama harus dilakukan agar tidak terjadi kendaraan diblokir oleh pemiliknya.

“Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif,” ucapnya.

Perlu diketahui, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Link Original

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250