SERANG | TR.CO.ID
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kabupaten Serang memberikan arahan teknis terkait pemberkasan dan verifikasi kepada para penerima insentif yang merupakan pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Serang, termasuk di kecamatan Kibin.
Koordinator Pengawas Kecamatan Kibin, H. Umar Basri dan Fatmawati, mengumumkan bahwa guru non PNS di kecamatan Kibin, termasuk guru honor murni, guru honor SMP Negeri, guru honor pada sekolah dasar negeri, guru Paud, dan Tenaga Administrasi Sekolah (Tas) kecamatan Kibin, mengikuti proses pemberkasan dan verifikasi pada hari tersebut. Berkas yang telah dikumpulkan akan segera diverifikasi dan dikirimkan ke Bidang GTK Dindikbud Kabupaten Serang.
H. Umar Basri menyampaikan bahwa sekitar 70 orang guru SD, puluhan orang guru SMP, dan tenaga administrasi sekolah turut hadir dalam proses pemberkasan tersebut. Adanya partisipasi aktif dari mereka menunjukkan antusiasme dan keseriusan dalam memenuhi persyaratan untuk menerima insentif.
Ali Rahmatullah, yang merupakan perwakilan Bidang GTK SD Dindikbud Kabupaten Serang, menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran insentif bagi guru non PNS, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Proses pemberkasan dan verifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data persyaratan dan ketentuan guna usulan penerimaan bantuan insentif.
“Pemberkasan dan verifikasi ini penting sebagai langkah awal dalam penyaluran insentif kepada para guru non PNS. Data yang akurat dan lengkap menjadi dasar untuk memastikan bahwa bantuan insentif disalurkan kepada yang berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Ali Rahmatullah.