banner 728x250

Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol Harusnya Kena Sanksi Berat

Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol Harusnya Kena Sanksi Berat
banner 120x600
banner 468x60

KLATEN, KOMPAS.com – Saat mengendarai mobil wajib hukumnya pengemudi dalam kondisi sehat badan dan mental. Itulah sebabnya orang sakit dan emosi tidak diperkenankan mengoperasikan mobil.

Rupanya, larangan tersebut juga diberlakukan untuk orang dalam pengaruh minuman beralkohol. Biasanya, setelah seseorang meminum alkohol akan terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya bila mengemudi.

banner 325x300

Beberapa kecelakaan fatal dalam berlalu lintas melibatkan pengemudi mabuk. Ini menjadi perhatian oleh sejumlah pihak bahwa perlu adanya edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya mengemudi bagi orang mabuk.

Baca juga: Pemotor di Sergai Tewas Masuk Parit Usai Mabuk Tuak

Petugas melakukan olah tempat kejadian kecelakaan mobil Honda Jazz menabrak pengendara motor di Jalan Brigjend Sutoyo, Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).KOMPAS.COM/GAKKUM SATLANTAS BOJONEGORO Petugas melakukan olah tempat kejadian kecelakaan mobil Honda Jazz menabrak pengendara motor di Jalan Brigjend Sutoyo, Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi harus paham ketika mabuk kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut.

Saat mengemudi, dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi dan fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan. Mengonsumsi alkohol sedikit atau banyak tetap akan membuat mabuk, seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak mengemudi.

“Minuman beralkohol berpeluang menyita kesadaran pengemudi, jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responsnya akan sangat lambat,” ujar Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Mengapa Alkohol Bisa Menyebabkan Mabuk?

Kondisi mobil city car yang mengalami kecelakaan tunggal dan menewaskan sepasang muda-mudi di bilangan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/9/2023)Satlantas Polrestabes Makassar Kondisi mobil city car yang mengalami kecelakaan tunggal dan menewaskan sepasang muda-mudi di bilangan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/9/2023)

 

Sony melanjutkan, saat pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk berkendara, artinya sudah melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311. Jika sampai ada nyawa yang hilang, harusnya dikenakan lagi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Minibus Diduga Konsumsi Miras

Pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni Pasal 311 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Link Original

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250