JAKARTA, KOMPAS.com – Definisi kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan lain dan mengakibatkan korban manusia atau harta benda.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, berdasarkan data dan pengalaman, kecelakaan lalu lintas terjadi karena faktor manusia dan biasanya terjadi karena pelanggaran.
Baca juga: Alasan Mobil Hybrid Kedua Honda Justru ke Sedan Mewah
“Kecelakaan lalu lintas pada umumnya disebabkan karena faktor manusia (human error) karena kurang hati-hati dan kemudian kecelakaan tak terhindarkan,” ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).
Untuk itu, dalam suatu kecelakaan lalu lintas biasanya akan dilakukan suatu penyidikan untuk menentukan tersangka atau pelaku dan juga korban dari kejadian tersebut.
Dalam penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Pada saat penyidik sudah melakukan penentuan tersangka berarti sudah menemukan minimal dua alat bukti. Pengemudi yang karena kelalaiannya wajib mengganti kerugian kepada pihak ketiga,” katanya.
Budiyanto mengatakan, aturan soal penggantian dalam kasus kecelakaan lalu lintas udah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Begini Cara Mengatasi Highway Hypnosis Saat Nyetir Jauh
Pasal 234:
- Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ke-3 karena kelalaian Pengemudi.
- Setiap pengemudi pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
Namun, menurut Budiyanto, tersangka bisa lepas dari tuntunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Jika korban meninggal, kata Budiyanto, sesuai Pasal 235 Ayat 1 wajib memberikan bantuan kepada ahli waris. Sedangkan jika cedera sesuai Pasal 235 Ayat 2 wajib memberikan bantuan tapi tidak menggugurkan pidana.
Baca juga: Menko Airlangga Borong 12 Unit Mobil Listrik Chery Omoda E5
Ganti kerugian akibat dari kelalaian pengemudi dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dilakukan di luar pengadilan bila terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
“Apabila korban meninggal dunia, wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” katanya.
“Apabila terjadi cedera, wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” kata Budiyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.