banner 728x250

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan Berlaku sampai 23 Desember 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan Berlaku sampai 23 Desember 2023
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat hingga 23 Desember 2023. Momen ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Pelunasan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Masyarakat perlu tahu bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK yang sah dan bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas.

banner 325x300

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara sampai 23 Desember 2023

Ragam keringanan pajak kendaraan bermotor Sumatera SelatanTangkapan layar Ragam keringanan pajak kendaraan bermotor Sumatera Selatan

Selain tilang, di Jawa Barat ada wacana bahwa kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak bakal dilarang mengisi bahan bakar subsidi di SPBU Pertamina.

Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama juga diterapkan oleh daerah-daerah lain termasuk Sumatera Selatan. Saat ini, Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak di antaranya:

  • Diskon BBNKB II 50 persen,
  • Bebas denda PKB,
  • Tunggakan PKB dua tahun atau lebih, cukup bayar setahun tunggakan PKB nya, dan satu tahun berjalan
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lewat.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Berlaku sampai 29 Desember 2023

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Dengan adanya diskon 50 persen BBNKB II, maka bila kita hendak balik nama kendaraan bermotor akan mendapatkan potongan cukup besar. Misal untuk mobil senilai Rp 200 juta maka BBNKB II Rp 2 juta, berhubung sedang ada diskon kita cukup membayar Rp 1 juta saja.

Selain itu, kita tidak akan dikenakan denda pajak dan asuransi karena pernah terlambat membayarnya. Bahkan bagi kita yang memiliki tunggakan pajak dua tahun atau lebih cukup membayar 1 tunggakan dan yang masih berjalan. Sehingga menjadi lebih hamat.

Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut terakhir 23 Desember 2023 di seluruh Samsat di Sumatera Selatan.

 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Link Original

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250