banner 728x250

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Membuang, Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Membuang, Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional
banner 120x600
banner 468x60

FokusFakta.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pemerintah Indonesia bisa saja mengusir pengungsi Rohingya kapan saja.

Sebab, Indonesia tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan negara-negara yang tergabung dalam Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

banner 325x300

“Sebenarnya, Indonesia berhak membuang, berhak mengusir (pengungsi Rohingya) menurut hukum internasional, tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang ditampung,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Namun, saat ini masyarakat Aceh sudah mengeluhkan kehadiran para pengungsi Rohingya. Untuk itu, pemerintah menyiapkan tempat penampungan sementara.

Untuk pengungsi yang akan berada di Indonesia lebih lama, Mahfud mengatakan pemerintah akan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tiga provinsi untuk membahas anggaran dan lokasi penampungan sementara.

“Sekarang sedang kami galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat Forkopimda bersama mencari temoay sementara demi kemanusiaan,” ujat Mahfud.

“Kemanusiaan juga kita harus memperhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang memerlukan,” tandas dia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250