SuaraJakarta.id – Seorang lansia berinisial SH (70) tewas terpanggang akibat kebakaran yang melanda rumahnya di Jalan Rawa Melati, RT 4/1, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (14/12/2023) kemarin.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, selain SH ada 2 korban kebakaran lain yang mengalami luka.
“3 luka bakar, satu di antaranya meninggal dunia,” kata Jana, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Menurut Jana, kebakaran tersebut terjadi lantaran dilakukan oleh menantunya sendiri yang berinisial RH (50).
“RH telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” kata Jana.
Jana melanjutkan, tersangka RH nekat membakar rumah tersebut lantaran tidak terima akibat digugat cerai oleh istrinya yang berinisial RI (41).
“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, RH juga mengalami luka bakar sebanyak 58%, sementara istrinya, RI mengalami luka bakar 45%.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun RH hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
RH terancam dijerat dengan Pasal 187, dan atau 188 KUHP demgan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.