SOLO, KOMPAS.com – Bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya, termasuk anak-anak kecil diharuskan untuk menggunakan helm.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan anak-anak saat berkendara, mengingat anak rentan terhadap cedera serius. Selain itu, helm juga memberikan perlindungan yang baik terhadap cedera kepala.
Penting bagi orangtua memastikan bahwa anak-anak selalu menggunakan helm yang sesuai dan terpasang dengan benar setiap naik motor.
Baca juga: Orang Indonesia Masih Belum Paham Manfaat Pakai Helm Saat Berkendara
Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, orangtua akan diberikan arahan agar anak menggunakan helm ketika naik motor.
“Penindakan humanis dan edukatif,” ucap Agus kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Awas, Aquaplaning Juga Intai Pengendara Motor
Selain itu, pengendara sepeda motor yang penumpangnya tidak menggunakan helm bisa kenakan denda Rp 250.000.
Aturan ini tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 291 ayat 2, yang menjelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.