banner 728x250

Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Sudah Tidak Bisa Dihindari

Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Sudah Tidak Bisa Dihindari
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini sempat mencuat kebijakan untuk pembatasan kendaraan pribadi di jalan raya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengatasi polusi udara yang semakin memburuk, terutama di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, pertumbuhan kendaraan di Indonesia sendiri juga cukup pesat, sehingga diperlukan pembatasan.

banner 325x300

Menanggapi hal ini, Tory Damantoro, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan, bahwa pembatasan pribadi di kota besar seperti DKI Jakarta sudah tidak bisa dihindari.

Baca juga: Mobil Listrik Neta V Dapat Garansi Seumur Hidup

“Kalau kita tetap memaksakan kebebasan menggunakan kendaraan pribadi, maka yang akan dikalahkan adalah semua (masyarakat) akan mengalami macet,” ucap Tory, saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (6/12/2023).

Rakernas MTI 2023Kompas.com/Nanda Rakernas MTI 2023

Menurutnya, DKI Jakarta bisa jadikan contoh agar masyarakat bisa keluar dari penggunaan kendaraan pribadi, yakni dengan menyediakan transportasi umum yang memadai.

“Jakarta bisa dijadikan contoh di mana kemacetan itu bisa dilakukan dengan cara push and pull, jadi ada upaya untuk menarik masyarakat keluar dari kendaraan pribadi tetapi juga ada kebijakan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi,” kata Tory.

Baca juga: Banyak Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Korlantas Bakal Adakan Penertiban

Namun, untuk menuju hal tersebut perlu ada beberapa hal yang harus dibenahi agar penggunaan transportasi umum di Jakarta bisa berjalan dengan maksimal. Salah satunya terkait konektivitas, karena tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang memadai.

“Intinya kita harus membuat angkutan umum menjadi pilihan pengguna kendaraan pribadi, karena kalau kita lihat orang Jakarta, misal jalur mereka sudah ada MRT, mereka menggunakan MRT,” ucap Tory.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Link Original

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250