banner 728x250

Peremajaan pada Bus Pariwisata Itu Sifatnya Krusial

Peremajaan pada Bus Pariwisata Itu Sifatnya Krusial
banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini ada banyak perusahaan otobus (PO) yang membuka layanan bus pariwisata di Tanah Air.

banner 325x300

Bahkan persaingan segmen penyewaan bus pariwisata kian pesat, di mana para PO seakan berlomba memberikan layanan dan fasilitas terbaik.

Mulai dari harga, teknologi, hingga desain bus kini menjadi keunggulan yang dipromosikan oleh PO.

Baca juga: Lihat Deretan Motor Baru di Thailand International Motor Expo 2023

Pemilik PO Juragan 99 Trans, Gilang Widya Pramana, mengatakan, hal krusial yang untuk layanan bus pariwisata adalah melakukan peremajaan. 

“Jadi memang bus baru nanti 90 persen untuk layanan AKAP, sisanya untuk peremajaan bus pariwisata. Bus pariwisata ini pasarnya beda. Sebab kebanyakan pelangagn yang datang akan dan tanya-tanya ini bus keluaran tahun berapa,” kata Gilang di J99 Tower, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Bus baru PO Juragan 99 TransInstagram @juragan99trans Bus baru PO Juragan 99 Trans

Baca juga: Ferrari Roma Spider Hadir Buat Menggantikan Portofino

Gilang mengatakan, biasanya calon pelanggan yang akan menyewa bus pariwisata lebih kritis dengan kelayakan bus. Sehingga mereka akan memeriksa usia kendaraan dari STNK. Kondisi ini jauh berbeda dengan pasar bus AKAP yang cendrung mementingkan fasilitas. 

Alasan perbedaan kebutuhan antar segmen pasar bus pariwisata dan bus AKAP, maka penting untuk melakukan peremajaan bus agar selalu baru.

“Kendatan tampilan luar serta interiornya baru namun mesinnya lama, calon penumpang bus AKAP tidak akan tanya. Bagi mereka yang penting fasilitanya. Kalau pariwisata beda, mereka akan lebih kritis. Mereka akan tanya ini bus keluaran tahun berapa? Bodi apa? itulah bedanya,” kata Gilang. 

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengatakan, saat ini DAMRI melakukan peremajaan bus berdasarkan aturan dari Pemerintah. 

“Kalau masa operasional bus itu kita selalu ikutin aturan dari Kemenhub. Aturan peremajaan bus itu berbeda-beda berdasarkan fungsi bus. Kalau bus AKDP dan AKAP itu 25 tahun. Untuk bus pariwisata beda lagi,” kata Tya beberapa hari lalu pada acara Diskusi Publik DAMRI Melayani Tiada Henti yang diadakan oleh INSTRAN

Terkait regulasi peremajaan bus pariwisata saat ini tertuang pada Permenhub No. 16/2019 Tentang Perubahan Atas Permenhub No. 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Bila sebelumnya aturan tersebut menganjurkan peremajaan bus pariwisata setiap 10 tahun, setelah adanya aturan baru masa operasional bus pariwisata menjadi setiap 15 tahun sekali.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Link Original

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250