SOLO, KOMPAS.com – Helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor. Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.
Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan, helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.
Baca juga: Mau Jualan Mobil Listrik, Chery Siap Jalin Kerja Sama Bangun SPKLU
Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan, apabila pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan ditilang.
“Tetap dilakukan penegakan hukum basic ETLE dan tilang biasa,” ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Kemudian, untuk hukum tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Pasal 291 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca juga: Lihat Deretan Motor Baru di Thailand International Motor Expo 2023
Sementara, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor menjadi salah satu alasan penggunaan helm masih disepelekan.
“Pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Agus menyarankan, untuk meningkatkan kesadaran pengendara motor pentingnya helm bisa dengan dilakukan pendidikan sejak dini soal keselamatan berkendara di sekolah. Dengan harapan, setiap orang sadar akan keselamatan berkendara sejak dini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.