banner 728x250

Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?
banner 120x600
banner 468x60

FokusFakta.com – Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (21/12/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

banner 325x300

“Di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam, pukul 10.00 WIB,” kata kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Firli kembali diperiksa setelah gugatan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut diketahui digelar dua hari lalu atau tepatnya pada Selasa (19/12/2023).

Dalam persidangan saat itu, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena dasar permohonan praperadilan yang diajukan Firli dinilai kabur atau tidak jelas.

Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu Firli hingga kekinian belum juga ditahan. Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.

Sementara Ade tidak menjawab saat ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya tidak diterima.

“Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).

Ade hanya menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Firli ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah profesional.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250