PANDEGLANG | TR.CO.ID
Polres Pandeglang lakukan pemusnahan barang bukti miras dari hasil giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polres Pandeglang Jajaran Polsek Reskrim Intel dan samapta Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Giat KRYD Polres Pandeglang dan jajaran Polsek dalam rangka menciptakan kondisi menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di halaman Polres Pandeglang, Kamis (21/12/23).
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Asda I Doni, Ketua komisi 1 DPRD Endang kepala Satpol PP Agus ketua pengadilan beserta seluruh jajaran Polres Pandeglang
Dalam acara pemusnahan tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyampaikan, bahwa intisari dari pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud dari menciptakan kondisi aman dan nyaman menjelang Hari Natal 2023 serta Tahun Baru 2024. Dengan harapan dapat berguna untuk mencegah dalam pelaksanaan hari besar dan perayaan malam tahun adanya pesta miras.
“Karena seperti yang kita ketahui jika kita mengkonsumsi miras akan menyebabkan tindak kejahatan lainnya, yang mengakibatkan ketidaksadaran pengkonsumsi dalam bertindak,” paparnya.
Ia berharap semoga kedepan Kabupaten Pandeglang akan menjadi daerah yang kondusif dan aman.
“Selain, pemusnahan barang bukti kita juga mengadakan apel gelar pasukan oprasi LIlin terpusat 2023 dalam rangka pengamanan Natal 2023dan tahun baru 2024,” imbuh Benly.
“Kegiatan ini menunjukan kekompakan kami untuk warga disini dan ini kita peduli warga dan ini akan di laksanakan kurang lebih 12 hari mulai dari sekarang tgl 22 Desember pukul 00 sampai 2 Januari 2024,” pungkasnya.