FokusFakta.com – Hingga hari ini, masalah pengungsi Rohingya masih menjadi isu di Indonesia. Ternyata, kedatangan mereka tidak hanya melibatkan perjalanan nekat melintasi lautan. Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengumumkan bahwa tiga warga Rohingya telah terlibat dalam tindak penyelundupan orang di Indonesia.
Ketiga warga tersebut menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan orang terkait dengan kedatangan rombongan 50 warga Rohingya di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.
Rombongan tersebut, berasal dari kamp pengungsian Rohingya di Bangladesh, membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp42 juta setiap orang untuk keluar dari kamp menuju negara tujuan, termasuk Aceh.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Sajul Islam (41) sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmad (42) sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk satu unit telepon genggam, sementara barang bukti lainnya, seperti telepon satelit dan GPS, dibuang ke laut.
Kapolres Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara antara lima hingga 15 tahun.
Dari 50 orang yang dibawa oleh tersangka dalam kapal, tidak semuanya merupakan warga Rohingya. Pihak Imigrasi berhasil mengamankan tiga orang yang memiliki paspor, dan mereka ternyata adalah warga Bangladesh yang pernah bekerja di Malaysia sebelumnya.
Total pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh sejak pertengahan November 2023 mencapai 1.543 orang, dengan 9 kapal yang mendarat di Aceh.
Mereka saat ini ditempatkan di lokasi penampungan sementara di beberapa daerah di Aceh. Jumlah pengungsi di Aceh mencapai 1.683 orang, termasuk 140 orang pengungsi Rohingya yang sudah lama menempati komplek Yayasan Mina Raya di Kabupaten Pidie.