banner 728x250
Index  

Disdukcapil Bandar Lampung: Tak Ada Larangan Fotokopi KTP Elektronik Tapi . .

Disdukcapil Bandar Lampung: Tak Ada Larangan Fotokopi KTP Elektronik Tapi . .
banner 120x600
banner 468x60

SuaraLampung.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menyatakan tidak ada larangan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menuturkan, secara resmi tidak ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) terkait larangan memfotokopi KTP elektronik.

banner 325x300

Namun begitu, lanjut dia, pihaknya mengimbau masyarakat tidak memfotokopi KTP elektronik karena ditakutkan chip di identitas kependudukan tersebut rusak.

“Jadi memang kami sudah lama mengimbau agar tidak melakukan fotokopi KTP karena ditakutkan chipnya rusak. Terlebih di dalam KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya,” kata dia.

Menurut Febriana, masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi KTP elektronik sebab bisa dibaca dengan alat yang namanya card reader.

“Jadi diharapkan untuk penyedia layanan agar dapat memiliki alat yang bisa membaca KTP elektronik tersebut,” kata dia.

Febriana mengatakan, sekarang masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi atau menyimpan KTP elektronik di card reader sebab sekarang sudah tersedia identitas kependudukan digital (IKD).

“Sekarang, karena sudah pakai IKD tidak harus menggunakan card reader, jadi hanya menggunakan telelon pintar saat ini masyarakat bisa saling membaca melalui barcode IKD,” kata dia. (ANTARA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250