JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya untuk tetap mendukung kendaraan kustomisasi yang berkeselamatan.
Seperti diketahui, kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif.
Namun, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.
Baca juga: Gara-gara Tanjakan Spongebob, Avanza Reborn Bekas Ramai Peminat
Oleh karena itu, Kemenhub telah merilis beleid Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Aznal, Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, dalam keterangan resmi, Kamis (23/11/2023).
“Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: Modifikasi Digital Daihatsu Sigra, Naik Kelas Pakai Wide Bodykit
Dengan meluncurnya aturan tersebut, maka mobil dan motor yang sudah dimodifikasi akhirnya mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya, asalkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, serta ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, khususnya pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.
Selanjutnya pada Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor ini berlaku buat sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.
Baca juga: LSUV Terlaris Oktober 2023: Terios Geser Rush, Stargazer X Melambat
Aznal menyatakan bahwa sosialisasi penting dilakukan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.
“Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor,” kata Aznal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.