SuaraSumbar.id – Jajaran Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, memburu pelaku kasus penyelundupan narkoba jenis ganja kering yang dikirim oleh kurir ojek online (daring) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi.
“Driver ojek online tidak bisa kita jadikan sebagai pelaku karena pekerjaan. Dia tidak mengetahui paket tersebut narkotika jenis ganja. Ia hanya disuruh mengantarkan ke Lapas Bukittinggi,” kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, Kamis (4/1/2024).
Ia menyayangkan pengiriman ganja ke penerima yang diduga salah seorang warga binaan belum bisa terungkap karena baik penerima paket dan pengirim menggunakan nama samaran.
“Ini yang kami sayangkan, apabila paket diteruskan ke alamat tujuan setelah diperiksa, baru dapat kita jadikan tersangka bagi orang yang menerima,” katanya.
Ia mengatakan, nama penerima dan pengirim dibuat oleh pelaku dengan nama samaran hingga pelacakan dari jaringan ini sulit dilakukan.
“Kami dari Satnarkoba sudah melakukan pemeriksaan mendalam ke kurir sesuai keterangannya tetapi karena semua dibuat samaran, belum bisa ditetapkan siapa pelakunya,” kata dia.
Ia menjelaskan sesuai dari keterangan dari kurir, pengiriman paket dilakukan di daerah Tigo Baleh Kota Bukittinggi oleh seseorang yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Pengiriman ganja ke Lapas Bukittinggi diketahui terjadi pada Rabu (3/1) yang berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi yang dikirim oleh seorang pengendara ojek daring.
“Barang ini ditemukan oleh petugas ketika memeriksa barang yang hendak dititipkan kepada warga binaan di dalam Lapas berupa dua bungkus kotak rokok berisi ganja,” kata Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Bukittinggi Afrizal. (Antara)