banner 728x250
Index  

Diperiksa Bawaslu Bogor, Camat Icang Aliudin Sindir Bro Ron: Kalau Mau Manggung Yang Baik, Jangan Injak Kepala Orang

Diperiksa Bawaslu Bogor, Camat Icang Aliudin Sindir Bro Ron: Kalau Mau Manggung Yang Baik, Jangan Injak Kepala Orang
banner 120x600
banner 468x60

SuaraBogor.id – Camat Rumpin, Icang Aliudin menyindir Youtuber Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang juga Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat, Kabupaten Bogor dari Partai PSI.

Mantan Camat Parungpanjang itu menyindir Bro Ron soal ucapan politisi PSI yang menyerang fisik atau kepribadian Icang dengan sebutan “Pak Kumis”.

banner 325x300

“Kalau mau nyalon silahkan, tapi jangan menjelekan orang lain, apalagi pribadi. Nanti ada lah hukuman Allah,” sindir Icang, Jumat (5/1/2024).

Kendati demikian, ia belum berencana untuk melaporkan Bro Ron atas pencemaran nama baik. Icang mengaku akan fokus dulu menyelesaikan masalah laporan Bro Ron kepada Bawaslu Kabupaten Bogor soal dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

Ia juga mengaku, sedang fokus mengawal pemilu di wilayahnya agar berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh permasalahan pribadi.

Bro Ron Melaporkan Eks Camat Parungpanjang Icang Aliudin [Instagram]
Bro Ron Melaporkan Eks Camat Parungpanjang Icang Aliudin [Instagram]

“Saya nunggu aja dulu, sibuk konsen pada pemilu, takut gak sukses. Saya harus memikirkan pemilu terlaksana dengan baik, tertib aman,” papar dia.

Namun, ia mengingatkan Caleg PSI itu untuk lebih beradab sebagai caleg dalam mencari panggung demi meraup suara masyarakat.

“Kalau mau manggung baik-baik, jangan nginjek kepala orang, jangan menjelek-jelekkan. Nanti kalau beliau sudah jadi, silahkan lakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini,” tutup dia.

Perlu kita ketahui, kasus pencopotan baliho caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron sapaan akrabnya, oleh mantan camat Parungpanjang, Icang Aliudin nampaknya semakin panjang.

Kali ini kasus tersebut digarap Bawaslu Kabupaten Bogor. Hal tersebut usai dilaporkan Bro Ron mengenai pencopotan atau perusakan alat peraga kampanye (APK) oleh Icang Aliudin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi menyebut, bahwa sanksi berat akan menanti Icang Aliudin.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250