banner 728x250

Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara

Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara
banner 120x600
banner 468x60

FokusFakta.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun kurungan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Rafael akhirnya menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim membacakan putusannya, Senin (8/1/2024).

banner 325x300
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (FokusFakta.com/Yaumal)
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (FokusFakta.com/Yaumal)

Selain divonis penjara, Rafael juga dijatuhi pidana membayar denda Rp500 juta miliar, subsider tiga bulan penjara.

Kemudian Rafael juga harus membayar uang pengganti Rp10 miliar, dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.

Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (FokusFakta.com/Yaumal)
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (FokusFakta.com/Yaumal)

Susul Mario Dandy

Vonis yang dijatuhkan hakim hanya berselisih dua tahun dengan hukuman yang dijatuhkan ke Mario, putra Rafael. Sebagaimana diketahui ayah dan putra tersebut sama-sama terjerat pidana.

Berawal dengan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan berat kepada remaja bernama David Ozora. Akibat perbuatanya, Mario divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 12 tahun penjara.

Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [FokusFakta.com/Yaumal]
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [FokusFakta.com/Yaumal]

Penganiayaan yang dilakukan Mario, berdampak ke Rafael. Publik mempertanyakan harta kekayaanya yang dinilai janggal sebagai petinggi pegawai pajak di Jakarta Selatan. KPK akhirnya turun tangan melakukan penulusuran. Akhirnya Rafael dijadikan tersangka korupsi.

Saat sidang perdana, jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250