FokusFakta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satunya ialah PDIP yang paling banyak.
Dalam LADK PDIP yang diterima KPU sampai 7 Januari 2024, total penerimaan dalam LADK lebih dari Rp 183,5 miliar (Rp 183.861.799.000).
Angka tersebut merupakan jumlah penerimaan dalam LADK paling banyak di antara partai politik lainnya.
Kemudian, KPU juga mengungkapkan total pengeluaran dana kampanye partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu sekitar Rp 115 miliar (Rp 115.046.105.000).
Sebelumnya diberitakan, KPU menyatakan LADK semua partai politik belum lengkap dan belum sesuai.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa 18 partai politik tersebut akan dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.
“Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan,” kata Idham dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
“Perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tambah dia.
Dengan begitu, masa perbaikan LADK bagi partai politik ialah pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Sekadar informasi, partai politik peserta pemilu diwajibkan menyerahkan LADK kepada KPU paling lambat 7 Januari 2024 lalu.
Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbahan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Adapun rincian jumlah penerimaan dan pengeluaran masing-masing partai politik dalam LADK ialah sebagai berikut:
1. Partai Kebangkutan Bangsa (PKB)
Jumlah calon anggota legislatif: 580
Menyampaikan LADK: 579
Tidak menyampaikan LADK: 1
Total penerimaan: Rp1.005.330.806 (Rp1 miliar)
Total pengeluaran: Rp800.446.161 (Rp800 juta)
2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra)
Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp2.841.667.200 (Rp2,8 miliar)
Total pengeluaran: Rp1.179.460.714 (Rp1 miliar)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Jumlah calon anggota legislatif: 580
Menyampaikan LADK: 575
Tidak menyampaikan LADK: 5
Total penerimaan: Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar)
Total pengeluaran: Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
Jumlah calon anggota legislatif: 580
Menyampaikan LADK: 580
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp20.591.513.702 (Rp20,5 miliar)
Total pengeluaran: Rp8.801.317.049 (Rp8,8 miliar).
5. Partai NasDem
Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp7.781.026.469 (Rp7,7 miliar)
Total pengeluaran: Rp7.631.655.294 (Rp7,6 miliar).
6. Partai Buruh
Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 578
Tidak menyampaikan LADK: 2
Total penerimaan: Rp4.214.169.815 (Rp4,2 miliar)
Total pengeluaran: Rp3.758.092.806 (Rp3,7 miliar)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Jumlah calon anggota legislatif: 396 Menyampaikan LADK: 286
Tidak menyampaikan LADK: 100
Total penerimaan: Rp5.808.500.000 (Rp5,8 miliar)
Total pengeluaran: Rp4.686.000.000 (Rp4,6 miliar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
Tidak menyampaikan LADK: 0.
Total penerimaan: Rp12.711.929.760 (Rp12,7 miliar)
Total pengeluaran: Rp7.833.307.791 (Rp7,8 miliar).
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Jumlah calon anggota legislatif: 525 Menyampaikan LADK: 525
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp453.048.200 (Rp453 juta)
Total pengeluaran: Rp42.700.400 (Rp42 juta)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Jumlah calon anggota legislatif: 485 Menyampaikan LADK: 485
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp2.010.000.753 (Rp2 miliar)
Total pengeluaran: Rp234.035.150 (Rp234 juta)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Jumlah calon anggota legislatif: 570 Menyampaikan LADK: 570
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp5.500.000.000 (Rp5,5 miliar)
Total pengeluaran: Rp2.118.305.000 (Rp2,1 miliar)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp29.826.000.000 (Rp29,8 miliar)
Total pengeluaran: Rp22.419.055.000 (Rp22,4 miliar)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
Jumlah calon anggota legislatif: 470
Menyampaikan LADK: 470
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp301.300.000 (Rp301 juta)
Total pengeluaran: Rp228.300.000 (Rp228 juta)
14. Partai Demokrat
Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp8.748.860.395 (Rp8,7 miliar)
Total pengeluaran: Rp3.914.375.079 (Rp3,9 miliar)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp2.002.000.000 (Rp2 miliar)
Total pengeluaran: Rp180.000 (Rp180 ribu).
16. Partai Perindo
Jumlah calon anggota legislatif: 579 menyampaikan LADK: 579
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp10.148.994.025 (Rp10,1 miliar)
Total pengeluaran: Rp9.997.744.025 (Rp9,9 miliar).
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
Tidak menyampaikan LADK: 0
Total penerimaan: Rp20.005.000.000 (Rp20 miliar)
Total pengeluaran: Rp13.155.500.000 (Rp13,1 miliar)
18. Partai Ummat
Jumlah calon anggota legislatif: 512 Menyampaikan LADK: 511
Tidak menyampaikan LADK: 1
Total penerimaan: Rp479.128.518 (Rp479 juga)
Total pengeluaran: Rp478.137.200 (Rp478 juta).