banner 728x250

Ingat Lagi Aturan Lewat Pelintasan Kereta Api

Ingat Lagi Aturan Lewat Pelintasan Kereta Api
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, KOMPAS.com – Kereta api Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya menabrak minibus di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).

Kejadian ini terjadi ini ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pukul 19.53 WIB.

banner 325x300

Minibus elf bernomor polisi N 7646 T terseret sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Dari keterangan warga setempat, elf melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga saat melewati pelintasan kereta api langsung ditabrak.

Akibat kejadian ini, 11 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka berat dan dirawat di puskesmas.

Baca juga: PLN Mulai Siapkan Fasilitas Kendaraan Listrik di IKN

Polisi lakukan olah TKP kecelakaan rel kereta api Probowangi di Lumajang, Senin (20/11/2023).KOMPAS.com/Miftahul Huda Polisi lakukan olah TKP kecelakaan rel kereta api Probowangi di Lumajang, Senin (20/11/2023).

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat akan menyeberangi pelintasan kereta, terutama jika tidak dilengkapi palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta melintas.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, berbunyi:

Baca juga: Ini Bahayanya Mengikuti Ambulans, Risiko Tabrakan Beruntun

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain
  2. Mendahulukan kereta api
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Jika terbukti melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 undang-undang yang sama, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: ETLE Bisa Deteksi Pelat Palsu, Pedagang Pelat Nomor Kena Dampak

Sementara, pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati pelintasan kereta sebidang, juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) tertulis, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Apabila palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.

Perlu diingat, jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang, supaya tidak ada korban jiwa.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Link Original

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250