JAKARTA, KOMPAS.com – Menyikapi maraknya kejadian kecelakaan yang menimpa angkutan pariwisata, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat gencar melakukan pengawasan terhadap kelaikan Bus Pariwisata.
Pada tanggal 8 – 9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati, bahkan ada yang tidak terdaftar.
Baca juga: Diskon Motor Listrik Alva di IIMS 2024 Tembus Rp 9 Juta
Direktur Lalu Lintas, Ahmad Yani di Jakarta mengatakan, tujuan adanya sosialisasi dan pengawasan ini diharapkan semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum.
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata,” kata Yani dikutip dari keterangan resmi, Selasa (13/2/2024).
Yani juga mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca juga: Ini Aksesori BMW E30 yang Paling Banyak Dicari
Adapun, untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Yani juga menegaskan telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan.
Pihak PO diminta untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.
“PO tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha,” kata Yani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.