JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan bahwa setiap pengendara yang merokok sambil berkemudi bisa dikenakan sanksi denda senilai Rp 750.000.
Larangan tersebut termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Larangan merokok saat berkendara secara jelas tertuang dalam aturan saat di jalan karena menggangu konsentrasi dan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata keterangan Polda Metro Jaya dalam Instagram resminya, @tmcpoldametro, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pengurusan SIM di Satpas Selama Masa Pemilu
Lebih lanjut dalam Permenhub 12/2009 Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Sementara tindakan atau sanksi hukum perilaku tersebut, seperti tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 ialah sebagai berikut;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Baca juga: Pekan Lalu Terjadi 1.839 Kecelakaan di Seluruh Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.