Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, fokusfakta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias Tok-Tok beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

 

Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gubuk di Kampung Dumpit, RT 001/RW 006, Kelurahan Gandasari. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, lalu mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto tercatat 4,26 gram, 0,12 gram, dan 0,13 gram, serta satu paket lainnya yang dalam laporan tertulis memiliki berat bruto 0,12 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu tas selempang berwarna hitam. Selanjutnya, ia dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” demikian draf pernyataan Kapolres.

 

Atas dugaan perbuatannya, kasus tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat demi menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

(Apri)

Berita Terkait

Dugaan Perampokan di Teluknaga Dipertanyakan, Kedatangan Disebut untuk Kontrol Sosial dan Peliputan
Laporan Warga via 110 Berujung Penangkapan, 8 Paket Sinte Disita
Ketum Gerakan Pemuda Berkarya Dendi Albar,S.H Desak Kapolda Lampung Usut Tuntas Oknum Terlibat Pembakaran PT.BSA.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:44

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:13

Dugaan Perampokan di Teluknaga Dipertanyakan, Kedatangan Disebut untuk Kontrol Sosial dan Peliputan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:05

Laporan Warga via 110 Berujung Penangkapan, 8 Paket Sinte Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:04

Ketum Gerakan Pemuda Berkarya Dendi Albar,S.H Desak Kapolda Lampung Usut Tuntas Oknum Terlibat Pembakaran PT.BSA.

Berita Terbaru