Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tangerang|Fokusfakta.com— Dunia pendidikan kembali dipertanyakan akal sehatnya.Seorang kepala sekolah yang berupaya menegakkan disiplin terhadap murid justru diberhentikan, sementara siswa yang merokok di lingkungan sekolah dibela habis-habisan oleh orang tuanya.Sebuah potret terbalik dari nilai moral yang seharusnya dijaga di ruang pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, bukan hanya soal teguran atau tamparan, melainkan soal hilangnya penghormatan terhadap pendidik dan melemahnya karakter generasi muda.

Padahal, apa yang dilakukan sang kepala sekolah adalah bentuk pelaksanaan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang secara tegas melarang peserta didik membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok di sekolah.

 

Namun ironisnya, ketika kepala sekolah menjalankan aturan, justru ia yang dijatuhi sanksi berat.Sementara siswa pelanggar dan orang tuanya seolah menjadi pihak yang benar.

 

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Banten, Yudianto, C.BJ, menilai keputusan tersebut tidak hanya keliru, tapi juga mencederai wibawa dunia pendidikan.

 

“Kepala sekolah itu menjalankan aturan, bukan melanggar. Siswa yang merokok di sekolah jelas salah. Tapi justru guru yang menegur disalahkan. Dunia sudah benar-benar terbalik,” ujar Yudianto, Rabu (15/10/2025).

 

 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat kepala sekolah memergoki seorang siswa merokok di belakang sekolah.

Saat ditegur, siswa itu berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.

Kepala sekolah kemudian menegur keras sebagai bentuk pembinaan, namun justru dilaporkan ke polisi oleh wali murid.

 

“Anak yang berani merokok di sekolah, lalu berbohong kepada gurunya, jelas sudah melanggar moral dan aturan. Tapi yang lebih menyedihkan, orang tua malah melindungi kesalahan itu. Ini bukan hanya salah didik, tapi salah arah,” tegas Yudianto.

 

 

 

Menurutnya, kasus ini menjadi sinyal bahaya bagi masa depan pendidikan Indonesia — ketika guru kehilangan kewibawaannya, dan anak kehilangan rasa hormat.

 

“Jika guru tidak lagi boleh menegur, maka sekolah tinggal nama. Pendidikan berubah jadi formalitas tanpa jiwa,” ujarnya.

 

 

 

Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Pasal 4 secara eksplisit menyebut larangan bagi siswa untuk merokok di lingkungan sekolah.

 

“Setiap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengunjung dilarang merokok, membawa rokok, atau menyediakan rokok di lingkungan sekolah.”

“Jadi jelas, kepala sekolah bertindak atas dasar hukum, bukan emosi. Tapi hukum itu kini justru dipelintir melawan pendidik,” tandas Yudianto.

 

 

 

Di akhir pernyataannya, Yudianto menyerukan agar masyarakat membuka mata terhadap krisis moral yang sedang terjadi.

 

“Jangan biarkan dunia pendidikan tunduk pada tekanan mereka yang tidak siap dididik. Anak harus dibina, bukan dibela saat salah. Karena jika yang salah terus dibenarkan, bangsa ini akan kehilangan arah,” pungkasnya.

Berita Terkait

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten
Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH
Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:20

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Rabu, 30 September 2026 - 06:49

Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 10:21

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 6 September 2026 - 04:44

Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:06

Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07

Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:37

Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:17

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terbaru