Diduga Tutupi Kuota ‘Bangku Kosong’, Law Firm Azis Affandi Somasi SMKN 4 Kabupaten Tangerang Terkait Transparansi PPDB

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com, Kabupaten Tangerang – 27 Juli 2026 Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan ketidaktransparanan tata kelola kuota siswa mencuat di SMKN 4 Kabupaten Tangerang. Kantor Hukum terkemuka, LAW FIRM AZIS AFFANDI, S.H. & REKAN, secara resmi melayangkan Surat Somasi I (Teguran Hukum) kepada pihak sekolah akibat sikap defensif dan tertutupnya PPID sekolah terkait data fundamental PPDB.

​Sengketa ini bermula ketika wali calon siswa atas nama Alif, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Azis Affandi, S.H. & Rekan, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik secara resmi pada tanggal 14 Juli 2026.

Pemohon meminta salinan data resmi rekapitulasi seluruh pendaftar, hasil seleksi akhir per jalur, serta ketersediaan sisa kuota atau bangku kosong pasca pengumuman PPDB.
​

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih memberikan data tersebut demi asas transparansi publik, PPID Pembantu SMKN 4 Kabupaten Tangerang justru memberikan jawaban yang dinilai mengulur waktu. Dalam surat jawabannya Nomor: 400.3.8.1/011/SMKN4/2026 bertanggal 27 Juli 2026, pihak sekolah justru balik meminta pemohon untuk menjelaskan kembali “maksud dan tujuan” meminta informasi tersebut.
​

“Ini adalah gimmick birokrasi yang sangat memprihatinkan dan mencederai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Maksud dan tujuan kami sudah sangat jelas di surat permohonan awal: kami meminta data transparansi untuk memastikan hak pendidikan klien kami, Alif, terpenuhi dan tidak ada penyelewengan prosedur dalam pengelolaan kuota,” tegas Azis Affandi, S.H., Advokat senior sekaligus pimpinan Law Firm Azis Affandi, S.H. & Rekan, saat dikonfirmasi wartawan.

​Azis menilai, sikap sekolah yang berbelit-belit ini justru menguatkan dugaan adanya maladministrasi dan ketidakjujuran dalam penetapan sisa kuota siswa baru. “Data ketersediaan bangku kosong di sekolah negeri itu adalah informasi publik terbuka yang wajib diumumkan secara berkala, bukan rahasia negara. Jika sekolah bersih, kenapa risih membuka data?” tambahnya.

​Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Law Firm Azis Affandi, S.H. & Rekan telah resmi melayangkan Somasi I pada tanggal 22 Juli 2026, yang ditegaskan kembali dengan Surat Penegasan hari ini, Senin (27/07/26). Pihak sekolah diberikan tenggat waktu strict 2 \times 24 Jam untuk memberikan jawaban substansial dan memberikan data yang dimohonkan.

​”Hari ini, surat penegasan kami kirimkan. Bukti penyerahan fisik di pos keamanan sekolah sudah kami kunci. Jika dalam tenggat waktu tersebut pihak sekolah masih mengabaikan dan tidak menunjukkan iktikad baik memberikan solusi konkret untuk anak Alif, kami tidak akan ragu untuk segera mendaftarkan sengketa ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Banten, serta mendorong penyelesaian ke ranah hukum yang lebih luas,” kunci Azis Affandi.

​Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam menegakkan PPDB yang bersih, transparan, dan akuntabel. Publik kini menunggu apakah SMKN 4 Kabupaten Tangerang akan memilih jalur keterbukaan, atau justru memilih berhadapan dengan konsekuensi hukum dan viralitas sengketa di mata publik.

Red

Berita Terkait

Meriah! Warga Gg Anggrek Perumahan Green Vasanta Gelar Lomba Kemerdekaan, Pererat Kebersamaan dan Kerukunan
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pasar Kemis Bersama Pemdes Gelar Penanaman Jagung Serentak
Kepala Desa dan Semua Perangkat Desa, Desa Pasar Kemis Unjuk Gigi dalam Gerak Jalan Se-Kecamatan. Meriahkan HUT RI Ke-81
Saksikan & Ramaikan Piala Lurah Kuta Baru Cup, Turnamen Antar RW Futsal dan Volly
Meriahkan HUT RI ke-81, FokusFakta.com Berikan Bantuan Spanduk Kemerdekaan ke RT 10 RW 04 Perumahan Green Vasanta
Gili Motor Rajeg, Tempat Terpercaya Jual Beli Motor Roda Dua Bekas Berkualitas
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Hadirkan Cita Rasa Khas Lampung, Rumah Makan Pecel Lele Sambol Rampai Nusantara Resmi Dibuka di Panongan.

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:21

Meriah! Warga Gg Anggrek Perumahan Green Vasanta Gelar Lomba Kemerdekaan, Pererat Kebersamaan dan Kerukunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:57

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pasar Kemis Bersama Pemdes Gelar Penanaman Jagung Serentak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:55

Kepala Desa dan Semua Perangkat Desa, Desa Pasar Kemis Unjuk Gigi dalam Gerak Jalan Se-Kecamatan. Meriahkan HUT RI Ke-81

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:42

Saksikan & Ramaikan Piala Lurah Kuta Baru Cup, Turnamen Antar RW Futsal dan Volly

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:11

Meriahkan HUT RI ke-81, FokusFakta.com Berikan Bantuan Spanduk Kemerdekaan ke RT 10 RW 04 Perumahan Green Vasanta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:29

Gili Motor Rajeg, Tempat Terpercaya Jual Beli Motor Roda Dua Bekas Berkualitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:55

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 - 14:02

Diduga Tutupi Kuota ‘Bangku Kosong’, Law Firm Azis Affandi Somasi SMKN 4 Kabupaten Tangerang Terkait Transparansi PPDB

Berita Terbaru