Kontroversi Pungutan Biaya SMANDAY di SMAN 1 Kota Tangerang: Apakah Melanggar Aturan?

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,FokusFakta.com- SMAN 1 Kota Tangerang kembali menjadi sorotan setelah kegiatan SMANDAY yang seharusnya menjadi ajang kebersamaan dan kreativitas siswa, justru dikabarkan melibatkan pungutan biaya sebesar Rp620.000 per kelas. Berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu PP 48 Tahun 2008 dan Permendikbud 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib atau ditetapkan besarannya.

 

Pungutan Biaya yang Tidak Transparan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pungutan biaya sebesar Rp620.000 per kelas untuk kegiatan SMANDAY ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan orang tua siswa. Mereka mempertanyakan penggunaan dana tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Berdasarkan aturan yang berlaku, jika pungutan biaya tersebut bersifat seragam dan dibebankan per kelas, maka itu bukan lagi sukarela dan dapat dianggap melanggar aturan.

 

Tanggung Jawab Kepala Sekolah

 

Kegiatan sekolah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kepala sekolah. Selama kegiatan itu membawa nama sekolah, maka Kepala Sekolah wajib tahu, menyetujui, dan bertanggung jawab. Tidak bisa berkilah “itu urusan komite saja”. Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Tangerang perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pungutan biaya ini.

 

Komite Sekolah dan Tanggung Jawab Moral

 

Komite sekolah bukan lembaga independen sepenuhnya. Dalam Permendikbud 75/2016 Pasal 3 ayat (1), komite disebut sebagai “lembaga mandiri yang bermitra dengan sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan”. Artinya, jika ada pelanggaran, tanggung jawab moral dan administratif tetap beririsan dengan sekolah.

 

Pungutan Biaya yang Melekat ke Institusi Sekolah

 

Jika pungutan biaya dilakukan di jam sekolah, melibatkan guru, staf, atau media komunikasi sekolah, maka itu otomatis melekat ke institusi sekolah. Pihak sekolah perlu memastikan bahwa pungutan biaya tersebut tidak melanggar aturan dan tidak memberatkan siswa dan orang tua.

 

Saat awak media menghubungi melalui pesan singkat bagian humas pak heru” datang aja ke sekolah senin bang, tetapi ketika awak media sudah berusaha datang, pak heru bahwa lg mau berangkat ke serang, sehingga pertemuan tersebut gagal, lalu awak berusaha meminta jadwal ulang pertemuan , sampai saat ini belum ada jawaban sampai berita ini di tayangkan.

 

Awak media menunggu pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait kabar ini dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Berita Terkait

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten
Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH
Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:20

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Rabu, 30 September 2026 - 06:49

Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 10:21

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 6 September 2026 - 04:44

Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:06

Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07

Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:37

Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:17

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terbaru