Diduga BSD Langgar Perda Soal Jam Operasional Mobil Pengangkut Tanah

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Fokusfakta.com— Aktivitas truk pengangkut tanah yang diduga berasal dari proyek pengembang besar BSD kembali menuai sorotan warga. Pasalnya, kendaraan bertonase berat tersebut terlihat beroperasi di luar jam yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang mengenai jam operasional kendaraan angkutan material.Kamis (30/10/2025).

 

Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk tanah tampak melintas di wilayah Jalan Raya Pagedangan menuju arah pintu tol Legok pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Aktivitas ini menimbulkan debu tebal, jalan menjadi kotor dan rusak di jalur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang juru parkir yang ditemui di lokasi mengaku, aktivitas pengangkutan tanah itu berlangsung setiap hari tanpa pengawasan ketat.

 

“Setiap hari lewat dari pagi sampai sore, kadang juga malam. Nggak ada pengawasnya, cuma lewat aja terus,” ujarnya.

 

 

 

Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bertonase Besar, kendaraan angkutan tanah hanya diperbolehkan beroperasi di luar jam sibuk, yakni pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut. Warga sekitar berharap aparat terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera melakukan penertiban agar aktivitas kendaraan berat tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

“Jalan jadi rusak dan kotor karena tanahnya berceceran. Kalau hujan malah licin dan bahaya,” keluh warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

 

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak BSD maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Berita Terkait

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten
Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH
Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:20

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Rabu, 30 September 2026 - 06:49

Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 10:21

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 6 September 2026 - 04:44

Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:06

Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07

Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:37

Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:17

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terbaru