PT Tri Excella Harmony Diduga Mempermainkan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Fokus Fakta.com — Keluarga korban kecelakaan kerja, Riza Husen Abdullah, kembali menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan proses penanganan medis lanjutan yang disebut masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan PT Tri Excella Harmony. Hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, keluarga mengaku belum memperoleh keputusan pasti terkait pemasangan tangan atau tindakan medis lanjutan, meski sebelumnya disebut akan ada kabar dalam waktu dua hari.

 

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyatakan bahwa proses penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi perusahaan. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada komunikasi yang tegas dan terarah dari perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen medis penting dari dokter spesialis okupasi yang disebut tidak dikembalikan dalam bentuk asli, melainkan hanya berupa fotokopi dengan kualitas kurang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan penanganan administrasi medis korban.

 

Keluarga mengaku khawatir dan mulai menduga adanya indikasi ketidakterbukaan dalam proses penanganan kasus, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat permanen dan membutuhkan kepastian rencana pemulihan jangka panjang.

 

“Saya mulai curiga ada sesuatu yang tidak transparan. Kami ingin semua jelas — tindakan medis, BPJS, hingga kompensasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Rujukan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

 

Kasus ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

 

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

 

 

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM

Dalam aturan ini, korban kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, termasuk tindakan lanjutan apabila diperlukan.

 

 

 

Apabila terbukti terdapat penghambatan akses layanan medis, penahanan dokumen atau ketidakpatuhan terhadap standar K3, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan.

 

 

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, rumah sakit, maupun perwakilan BPJS belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi proses komunikasi dan penanganan kasus.

Berita Terkait

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten
Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH
Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:20

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Rabu, 30 September 2026 - 06:49

Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 10:21

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 6 September 2026 - 04:44

Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:06

Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07

Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:37

Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:17

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terbaru