Warga Meminta tim Tipidter Polda Jabar Tangkap Pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di Sindang Sari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat   

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusfakta.com | Sukabumi– Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali muncul seakan tidak tersentuh hukum pasalnya di Sebuah warung yang berkedok UMKM di lingkar selatan RT 04/01 Sindang Sari kecamatan lembursitu kota sukabumi Jawa Barat, “”diduga kuat secara “bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramado, dan eximer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

 

“Ironisnya Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut,, Seakan-akan kebal hukum,” apalagi ini kawasan pemerintah kabupaten kota Bandung kenapa masih ada pratik ilegal kemana aparat kok gk ada yang bergerak ujarnya kepada wartawan 21 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

,,Menurut keterangan salah satu oknum yang menunggu toko, ,, iya bang disini kita masih baru jadi pemasukan juga belum maksimal bebernya kepada wartawan, 21 Desember 2025.

 

Sementara menurut Asep Rohandi selaku ketua aliansi Badan penelitian Aset Negara ( BPAN) Dpc Jawa Barat saat di mintai tanggapan melalui telpon selular menyampaik terkait dampak dari pada obat obatan tersebut,, , iya bang , Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan eximer termasuk jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.dan resep dokter apabila, di

Konsumsi sembarangan bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu tindakan tindakan arogansi pada penguna ujarnya singkat kepada wartawan

 

,,Sementara sudah jelas Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Kondisi ini jelas bertentangan dengan larangan keras dari Gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melalui media sosialnya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin harus diberantas.

 

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik ilegal yang sangat membahayakan generasi muda ini

 

Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sat Pol PP, dan aparat kepolisian.

(Febri)

Berita Terkait

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten
Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH
Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:20

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Rabu, 30 September 2026 - 06:49

Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 10:21

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 6 September 2026 - 04:44

Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:06

Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07

Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:37

Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:17

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terbaru