Diduga Ada Praktik Nakal, Mobil Mafia Bebas Isi Pertalite di SPBU Cipeuyeum, Cianjur

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur,  fokusfakta.com — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah mobil diduga milik “mafia BBM” terpantau bebas mengisi Pertalite di SPBU Pertamina 34.432.17, Jalan Raya Cipeuyeum No.212, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.44 WIB.

Mobil yang diketahui berjenis Suzuki Carry losbak 1.5 warna hitam itu terlihat telah dimodifikasi menyerupai “mobil grandong penghisap BBM subsidi” dan dengan leluasa keluar masuk area SPBU untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik semacam ini dikhawatirkan merugikan masyarakat, sebab Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum kecil. Jika kendaraan berkapasitas tangki besar mengisi secara berulang, stok subsidi di SPBU akan cepat habis dan menyulitkan konsumen lain.

 

Selain merugikan secara distribusi, kendaraan dengan tangki modifikasi juga menimbulkan risiko keselamatan tinggi. Tangki tidak standar berpotensi bocor, memicu kebakaran, hingga kecelakaan.

Saat dikonfirmasi, Rendi, pengemudi mobil tersebut, membenarkan bahwa tangki kendaraannya telah dimodifikasi.

“Iya, mobil ini tangkinya sudah dimodif, kapasitasnya 150 liter. Kami juga sudah koordinasi dengan oknum polres dan Polsek setempat,” ujar Rendi
“Kami cuma pedagang kecil, salah kami apa, Pak?” tambahnya.

 

Padahal, pengisian BBM bersubsidi ke tangki modifikasi merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah menegaskan bahwa Pertalite hanya boleh disalurkan kepada pengguna yang berhak. Mobil dengan tangki tambahan atau dimodifikasi untuk menimbun BBM tergolong penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak hanya pelaku, petugas SPBU yang melayani pengisian BBM ilegal pun bisa dikenai sanksi hukum.

Tim media sempat menanyakan kepada Dian, operator pengisian di SPBU tersebut, terkait prosedur pengisian berulang.

“Iya, Pak. Saya ketiduran, jadi tidak memperhatikan plat mobil,” akunya.

 

Dian juga mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di SPBU itu. Ketika ditanya mengenai kehadiran pengawas SPBU, ia menjawab,

“Pengawas sudah pulang, Pak.”

 

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi di lapangan. Pengawasan yang lemah di tingkat SPBU membuka peluang bagi pelaku untuk menimbun dan memperdagangkan Pertalite secara ilegal.

Pertamina bersama aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan, melakukan investigasih mendalam serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimonopoli oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (Tim/Ap)

Berita Terkait

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten
Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH
Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:20

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Rabu, 30 September 2026 - 06:49

Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 10:21

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 6 September 2026 - 04:44

Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:06

Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07

Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:37

Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:17

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terbaru