Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Rumah di Mauk Disorot Warga

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusfakta.com | Kabupaten Tangerang – Sebuah rumah yang terletak di pinggir Jalan Ir. Sutami, Kampung Lio Kereta, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter, Minggu   21/12/2025.

Sementara itu, warga setempat, yang tidak mau disebut namanya menginformasikan bahwa rumah tersebut kerap dikunjungi oleh sejumlah anak muda, dengan aktivitas keluar-masuk yang mencurigakan dalam beberapa hari terakhir. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa ada praktik peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.

Lebih lanjut,  warga juga mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tidak menunjukkan tindakan tegas terkait dugaan aktivitas ilegal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari pihak warga, lanjut tim media,melakukan penyelidikan langsung ke lokasi tersebut menemukan bahwa rumah tersebut memang diduga digunakan untuk menjual obat keras tanpa izin dari Dinas Kesehatan.

Saat dikonfirmasi,  seorang pria yang berinisial Ad** mengakui bahwa mereka baru memulai aktivitas penjualan obat keras itu sejak satu minggu terakhir, setelah pindah dari Tower.

“Iya, Pak, kami baru satu minggu di sini, pindahan dari Tower,” ungkap Ad** kepada tim media.

Ad** menyebutkan bahwa rumah tersebut disewa seseorang bernama Aan dan Gst. Namun, saat diminta untuk menghubungkan dengan pihak-pihak yang disebutkan, Ad** mengaku tidak memiliki nomor kontak mereka.

“kami tidak punya nomornya, Pak,” tambah Ad**.

Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan,dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras sebagai mana dimaksud pasal 435 dan pasal 436 ayat(2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan /atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal ayat(1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan pasal 62 Undang- Undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2000.000.000.00(dua miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras ilegal yang terjadi di rumah tersebut.

(Redaksi/**)

Berita Terkait

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten
Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH
Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:20

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Rabu, 30 September 2026 - 06:49

Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 10:21

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 6 September 2026 - 04:44

Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:06

Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07

Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:37

Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:17

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terbaru