Ilmu Kanuragan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Luntur, Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp 8 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran,FokusFakta.com — Aura kharisma dan “ilmu kanuragan politik” yang selama ini melekat pada sosok mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kini seolah memudar. Mantan orang nomor satu di Bumi Andan Jejama itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar, yang bersumber dari anggaran tahun 2020.

 

Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi mantan bupati dua periode tersebut. Dendi yang dikenal sebagai figur muda enerjik dan sarat pengaruh politik di Pesawaran kini harus menghadapi kenyataan pahit: jeratan hukum yang menanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari temuan adanya dugaan mark-up dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang tersebar di beberapa titik wilayah Pesawaran. Proyek yang seharusnya menjadi solusi air bersih bagi masyarakat justru disinyalir menjadi ajang bancakan anggaran oleh oknum tertentu.

 

Sumber internal menyebutkan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada proses tender dan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan fiktif, penggelembungan nilai kontrak, hingga kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Langkah aparat penegak hukum menetapkan Dendi sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam membersihkan praktik korupsi di daerah. Namun di sisi lain, publik berharap proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, dan tidak berhenti hanya pada satu atau dua nama.

 

Kini, publik menantikan babak lanjutan kasus ini. Apakah mantan bupati yang dulu dielu-elukan sebagai simbol generasi muda anti-korupsi ini mampu membuktikan dirinya tidak bersalah — atau sebaliknya, ilmu kanuragannya benar-benar luntur di hadapan hukum dan keadilan.

Berita Terkait

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten
Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH
Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:20

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Rabu, 30 September 2026 - 06:49

Kapolsek Balaraja Silaturahmi ke Kecamatan Sukamulya, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 10:21

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 6 September 2026 - 04:44

Penuh Haru dan Kebahagiaan, Reza dan Andita A’Nur Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:06

Abah Haji Tubagus Endoh Sugriwa Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kesultanan Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07

Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:37

Dinilai Banyak Kejanggalan di Proyek Rehabilitasi, Aktivis Bakal Laporkan SMA Al Fatih Global School ke APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:17

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten

Berita Terbaru