Korban Pengeroyokan di Kafe Sakura, Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Metro Bekasi Kota

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Tipikor- Bekasi. — Seorang pria bernama Tapik Hidayat menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, ia mengaku kecewa karena laporan yang dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu. Tapik Hidayat mengaku telah membuat laporan resmi pada 20 April 2025 ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum kasus tersebut.

> “Saya sudah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Tapik Hidayat kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengungkapkan bahwa dirinya justru terkejut ketika mendapat panggilan dari Polsek Cikarang Barat, setelah salah satu pihak yang diduga pelaku malah membuka laporan balik dengan alasan juga menjadi korban pemukulan.

Tapik berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keluarga korban juga menyayangkan lambannya penanganan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat serta transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Menurut ketentuan hukum, tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dialami korban termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

> “Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

 

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan di Kafe Sakura, Telagasari, Cikarang Barat tersebut.

Tiem Akpersi

Berita Terkait

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih
Pembangunan Gedung Serba Guna di Perum Mustika Tigaraksa Diduga Tanpa Pengawasan yang Cukup
Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Rumah di Mauk Disorot Warga
Warga Meminta tim Tipidter Polda Jabar Tangkap Pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di Sindang Sari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat   
KETUA Asosiasi propesional wartawan Indonesia (APWI) meminta propam MABES POLRI tangkap pelaku
Warga Duri Pulo Pertanyakan Nilai Ganti Rugi Tol yang Dinilai Belum Sesuai Harga Pasar
Status PBG Gedung Frozen Food di Batuceper Diselimuti Misteri, Muncul Dugaan Ada Oknum yang Membekingi
Kecamatan Sukamulya Gelar Tasyakuran Penyambutan PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:48

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Senin, 22 Desember 2025 - 07:58

Pembangunan Gedung Serba Guna di Perum Mustika Tigaraksa Diduga Tanpa Pengawasan yang Cukup

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:35

Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Rumah di Mauk Disorot Warga

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:20

Warga Meminta tim Tipidter Polda Jabar Tangkap Pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di Sindang Sari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat   

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:18

KETUA Asosiasi propesional wartawan Indonesia (APWI) meminta propam MABES POLRI tangkap pelaku

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:54

Warga Duri Pulo Pertanyakan Nilai Ganti Rugi Tol yang Dinilai Belum Sesuai Harga Pasar

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:17

Status PBG Gedung Frozen Food di Batuceper Diselimuti Misteri, Muncul Dugaan Ada Oknum yang Membekingi

Senin, 15 Desember 2025 - 05:51

Kecamatan Sukamulya Gelar Tasyakuran Penyambutan PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru