Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com – Serang – Seorang warga Kota Serang, Agus Karmawijaya, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa kendaraan miliknya ke Polresta Serang Kota. Laporan resmi disampaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam laporannya yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelapor menjelaskan kronologi kejadian bermula sejak Kamis, 10 April 2025. Saat itu, seseorang bernama Ahmad Drajat menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk menyewa mobil atas nama temannya, Novan. Disebutkan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan tamu dari luar negeri.

Menyetujui penawaran tersebut, Agus menyerahkan satu unit mobil sewaan merek Mitsubishi Xpander tahun 2018 dengan nomor polisi A 1060 YC. Kesepakatan harga sewa ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan dan dituangkan dalam surat perjanjian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sewa berjalan selama enam bulan, namun memasuki September 2025, pelapor tidak lagi menerima pembayaran. Saat mencoba melacak posisi kendaraan melalui perangkat pemantau (GPS), Agus mendapati perangkat tersebut sudah tidak aktif. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, GPS diketahui telah dicopot dan ditemukan tergeletak di wilayah Curug.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp215 juta.

“Saya tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Novan. Oleh karena itu, saya melaporkan peristiwa ini dan memohon agar Kapolresta Serang Kota memproses perkara ini hingga ke meja hijau,” tegas Agus dalam keterangannya.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian diketahui telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan kendaraan serta memproses hukum pihak yang diduga bertanggung jawab.

(Red)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang
Residivis Curanmor Ditangkap di Benda, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi
Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap
Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita
Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Karyawan Indomaret Diamankan
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Penadahan HP Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan dan Satu DPO Diburu
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 09:26

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:04

Residivis Curanmor Ditangkap di Benda, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:50

Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:55

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:33

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:41

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:20

Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Karyawan Indomaret Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:40

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Penadahan HP Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan dan Satu DPO Diburu

Berita Terbaru