Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com|Tanggamus – Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 April 2026.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Korban dalam peristiwa tersebut merupakan anak dari pelapor Hoirul Anwar (47), yakni Rifki Nur Aditia, yang saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya Ibnu Sina. Keduanya berboncengan dengan masing-masing temannya, yaitu Harkrisnowo dan Rofiqul Huda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian bermula saat para korban melintas dari arah Pantai Bidadari menuju Gisting, kemudian dihadang oleh enam orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Para pelaku menghentikan korban dan temannya, lalu memaksa mereka masuk ke area perkebunan. Di lokasi tersebut, korban diancam dan dipaksa menyerahkan kendaraan yang mereka gunakan,” kata AKP Khairul Yasin, Rabu 6 Mei 2026.

Kasat menjelaskan, dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat tahun 2024 dan Honda PCX tahun 2025, dengan total kerugian mencapai Rp51,5 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membawa korban ke tempat sepi dengan dalih meminta rokok, lalu mengancam menggunakan senjata tajam apabila tidak dituruti.

“Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, sehingga para korban tidak berani melawan,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni YP (21) dan AK (19), keduanya warga Kecamatan Kota Agung Timur. Selain itu, pihaknya masih memburu enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penangkapan terhadap YP dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah gubuk kebun di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dari pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK di kediamannya di Kota Agung Timur pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Kami juga masih memburu enam orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya.

AKP Khairul Yasin menyebutkan, peran kedua tersangka dalam aksi tersebut berbeda. YP (21) diketahui berperan sebagai pelaku utama yang menghentikan korban di jalan, menggiring korban ke area perkebunan, serta melakukan ancaman menggunakan senjata tajam agar korban menyerahkan kendaraan mereka.

Sementara itu, AK (19) berperan membantu pelaku utama dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, termasuk ikut serta saat kejadian dan membantu membawa kabur kendaraan korban. Dari hasil kejahatan itu, AK diketahui menerima bagian sebesar Rp350 ribu.

“Dalam penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Honda PCX warna merah tua, Honda Beat warna putih hitam milik korba serta Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan tersangka,” ujarnya.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta
Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap
Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita
Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Karyawan Indomaret Diamankan
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Penadahan HP Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan dan Satu DPO Diburu
Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe
Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:50

Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:55

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:33

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:41

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:20

Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Karyawan Indomaret Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:40

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Penadahan HP Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan dan Satu DPO Diburu

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:46

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21

Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe

Berita Terbaru