Tangerang, 13 Desember 2025 – Proyek pembangunan saluran U-ditch sepanjang 114 meter dengan lebar 30 cm di Desa Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak mematuhi ketentuan hukum yang mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek. Proyek yang baru dimulai ini, yang bertujuan untuk meningkatkan sistem drainase di wilayah tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan papan informasi yang seharusnya mencantumkan detail proyek, seperti kontraktor yang bertanggung jawab, anggaran, serta durasi pekerjaan.
Tim media yang melakukan konfirmasi langsung di lapangan menemukan bahwa para pekerja tidak mengetahui adanya papan informasi yang biasanya wajib dipasang sesuai regulasi. Pihak pekerja hanya menjelaskan bahwa proyek ini masih dalam tahap awal, namun tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan papan informasi.
Pada upaya konfirmasi lebih lanjut, mandor yang bertanggung jawab atas proyek, yang inisialnya MLK, tidak ditemukan di lokasi. Coba dihubungi melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab, berapa anggaran yang digunakan, serta waktu penyelesaian proyek tersebut. Keberadaan papan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan proyek ini memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemasangan papan informasi yang jelas dan terbuka sangat krusial dalam menciptakan transparansi dan menjaga integritas proyek pembangunan infrastruktur di tengah masyarakat.
Penulis : Tafsir
Editor : Apriansyah,C.EJ.,C.BJ
Sumber Berita : Al Purkon



















