banner 728x250

Warga Meminta tim Tipidter Polda Jabar Tangkap Pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di Sindang Sari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat   

  • Bagikan
banner 450x1400

Fokusfakta.com | Sukabumi– Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali muncul seakan tidak tersentuh hukum pasalnya di Sebuah warung yang berkedok UMKM di lingkar selatan RT 04/01 Sindang Sari kecamatan lembursitu kota sukabumi Jawa Barat, “”diduga kuat secara “bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramado, dan eximer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

 

Example 300x600

“Ironisnya Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut,, Seakan-akan kebal hukum,” apalagi ini kawasan pemerintah kabupaten kota Bandung kenapa masih ada pratik ilegal kemana aparat kok gk ada yang bergerak ujarnya kepada wartawan 21 Desember 2025.

 

,,Menurut keterangan salah satu oknum yang menunggu toko, ,, iya bang disini kita masih baru jadi pemasukan juga belum maksimal bebernya kepada wartawan, 21 Desember 2025.

 

Sementara menurut Asep Rohandi selaku ketua aliansi Badan penelitian Aset Negara ( BPAN) Dpc Jawa Barat saat di mintai tanggapan melalui telpon selular menyampaik terkait dampak dari pada obat obatan tersebut,, , iya bang , Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan eximer termasuk jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.dan resep dokter apabila, di

Konsumsi sembarangan bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu tindakan tindakan arogansi pada penguna ujarnya singkat kepada wartawan

 

,,Sementara sudah jelas Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Kondisi ini jelas bertentangan dengan larangan keras dari Gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melalui media sosialnya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin harus diberantas.

 

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik ilegal yang sangat membahayakan generasi muda ini

 

Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sat Pol PP, dan aparat kepolisian.

(Febri)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *