banner 728x250

Diduga Praktik “Kencing” Gas Subsidi di Taktakan, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

  • Bagikan
banner 728x90

FokusFakta.com|Serang, Banten – Dugaan praktik ilegal distribusi gas subsidi kembali mencuat di wilayah Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Tim investigasi media menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.28 WIB, di mana satu unit mobil tangki pengangkut gas masuk ke area gudang tertutup yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai lokasi bongkar muat di luar SPBE atau industri berizin.

Example 300x600

Aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari ini menguatkan dugaan adanya praktik “kencing” gas, yakni pemindahan isi tangki ke pihak lain di luar jalur distribusi resmi.

Dari dokumentasi di lapangan, mobil tangki terlihat berhenti di dalam area gudang dengan akses tertutup, minim penerangan, dan jauh dari pengawasan publik. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya penyimpangan distribusi gas bersubsidi.

Langgar Hukum, Ancaman Miliaran Rupiah

Jika terbukti, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Mengacu pada:

Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku niaga gas tanpa izin terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Pasal 55 UU Migas, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM/gas bersubsidi.

Tak hanya itu, praktik ini juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat, karena gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu, bukan disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Bahaya Nyata di Tengah Permukiman Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, aktivitas ini juga dinilai sangat berbahaya. Lokasi yang berada di dekat permukiman warga berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan, terlebih jika tidak dilengkapi standar keselamatan.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

“Kalau benar itu bongkar muat gas, sangat bahaya. Ini dekat rumah warga, bisa jadi ancaman besar,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya

Aparat Diminta Bertindak, Jangan Tunggu Viral

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk dinas ESDM dan pihak Pertamina, untuk segera turun tangan.

Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan berlarut-larut dan baru ditindak setelah viral atau menimbulkan korban.

Tim media menegaskan akan terus melakukan penelusuran mendalam, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

 

 

 

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *