Diduga Dilindungi Oknum, Peredaran Obat Keras Tramadol dan Exsimer Marak di Cikampek

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKAMPEK  | FOKUSFAKTA.COM – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer diduga marak terjadi di wilayah Jalan Raya Pajarayan Kampung Sentul Rt.02 / Rw.09,Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aktivitas tersebut membuat warga sekitar merasa resah dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas, sabtu (7/03/26).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat sebuah gubuk kecil beratapkan terpal biru yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras tersebut. Sejumlah anak muda tampak keluar masuk dari lokasi tersebut dalam waktu singkat, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

 

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada penjual obat keras tersebut, tiba-tiba datang seorang pria yang mengaku sebagai oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dari Komponen Cadangan (Komcad) berinisial  B*.  Pria tersebut diduga sebagai pihak yang membekingi aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

 

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 02 setempat. Kepada pihak RT, awak media menjelaskan bahwa di wilayah tersebut diduga terdapat aktivitas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Exsimer.

 

Ketua RT mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Menurutnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras itu sebelumnya pernah ditindak dan ditutup berdasarkan laporan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua RT bersama Ketua Bu RW langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.

 

Mereka menyampaikan kepada awak media bahwa tempat penjualan obat keras tersebut sebelumnya sudah pernah disikapi dan ditutup, namun diduga kembali beroperasi dengan berpindah lokasi.

 

“Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kami khawatir anak-anak muda di sini menjadi korban penyalahgunaan obat keras,” ujarnya.

 

Peredaran obat keras tanpa izin diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin resmi.

 

Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, segera melakukan penindakan tegas agar peredaran obat keras tersebut tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.

 

(Tim)

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru