FokusFakta | Tangerang Kota — Seorang karyawan berinisial M dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami insiden kecelakaan kerja di salah satu pabrik produksi cokelat di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu (10/10/2026) pagi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian dan mendorong perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemenuhan hak-hak korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, korban sempat dibawa ke RS An Nisa, Kota Tangerang, sekitar pukul 07.15 WIB. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia berdasarkan keterangan dari bagian pelayanan rumah sakit yang diterima media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai penyebab kecelakaan, kondisi korban saat insiden terjadi, maupun aktivitas pekerjaan yang sedang dilakukan korban sebelum kejadian.
Dalam upaya memperoleh keterangan dari pihak kepolisian, redaksi menghubungi Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Tri Sartoto, S.H., melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu sekitar pukul 12.45 WIB.
Saat dikonfirmasi, Iptu Tri Sartoto mengaku belum menerima informasi mengenai insiden yang menewaskan karyawan tersebut.
“Belum ada informasi, nanti saya tanyakan dulu ke anggota, Bang,” ujarnya kepada media ini.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pada saat komunikasi berlangsung, Kanit Reskrim yang bersangkutan belum memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. Meski demikian, belum diketahui apakah laporan telah diterima oleh satuan atau instansi lain maupun apakah pemeriksaan awal telah dilakukan di lokasi kejadian.
Redaksi masih berupaya mendapatkan penjelasan lanjutan dari Polsek Jatiuwung terkait perkembangan penanganan kasus, termasuk apakah petugas telah melakukan pengecekan lokasi dan meminta keterangan dari pihak perusahaan maupun saksi.
Di sisi lain, pihak manajemen pabrik tempat korban bekerja belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi hingga berita ini ditayangkan.
Belum adanya penjelasan dari pihak perusahaan membuat sejumlah hal penting masih perlu diklarifikasi, antara lain kronologi kecelakaan, prosedur keselamatan yang diterapkan, penggunaan alat pelindung diri apabila relevan dengan jenis pekerjaan korban, serta langkah yang telah dilakukan perusahaan setelah kejadian.
Belum diperolehnya keterangan dari manajemen tidak serta-merta membuktikan adanya upaya menutupi peristiwa. Namun, keterbukaan perusahaan sangat diperlukan agar penyebab kecelakaan dapat ditelusuri secara objektif dan informasi yang berkembang di masyarakat tidak didasarkan pada spekulasi.
Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut, termasuk langkah penanganan yang telah dilakukan terhadap korban dan keluarganya.
Praktisi hukum Suritno, S.H., menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pelaporan kecelakaan kerja serta pelaksanaan standar keselamatan di lingkungan industri.
Dalam naskah keterangan yang diterima redaksi, Suritno menegaskan bahwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia perlu ditangani secara serius dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap kecelakaan kerja harus ditangani secara serius. Perlu dipastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan, bagaimana prosedur keselamatan diterapkan, dan apakah terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” demikian substansi keterangannya.
Ketentuan mengenai pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. Peraturan tersebut mengatur kewajiban pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 2 x 24 jam setelah kejadian. Ketentuan keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dengan demikian, perlu dilakukan verifikasi kepada instansi ketenagakerjaan mengenai apakah laporan kecelakaan telah disampaikan sesuai prosedur dan apakah pemeriksaan resmi telah dilakukan.
Suritno juga mendorong instansi terkait agar memastikan penyebab insiden diketahui secara terang. Pemeriksaan, menurutnya, penting untuk mengetahui apakah kecelakaan dipicu oleh faktor teknis, kondisi peralatan, prosedur operasional, faktor manusia, atau kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan K3.
Dalam konteks tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi penerapan sistem keselamatan kerja apabila ditemukan dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Adapun pertanggungjawaban hukum perusahaan maupun individu harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau kelalaian, penanganannya perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan fakta yang terverifikasi. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau upaya menghalangi penyidikan hanya berdasarkan belum diterimanya informasi oleh seorang pejabat kepolisian.
Selain mengungkap penyebab kecelakaan, perhatian juga perlu diarahkan pada hak-hak keluarga almarhum. Pihak perusahaan bersama BPJS Ketenagakerjaan, apabila korban terdaftar sebagai peserta, perlu memastikan status kepesertaan serta prosedur pengajuan manfaat yang menjadi hak keluarga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai santunan, jaminan kecelakaan kerja, maupun manfaat jaminan sosial lainnya perlu dikonfirmasi sesuai status kepesertaan dan kondisi kasus. Keluarga korban juga berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai peristiwa yang menyebabkan anggota keluarganya meninggal dunia.
Redaksi mendorong agar penanganan kejadian ini tidak hanya berfokus pada penentuan penyebab kecelakaan, tetapi juga pada evaluasi pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen pabrik, Polsek Jatiuwung, serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengenai kronologi kejadian, status pelaporan, dan langkah pemeriksaan yang telah dilakukan.
Berita ini akan diperbarui setelah terdapat informasi dan klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait. (D2)






