FokusFakta | Tangerang— Pimpinan Redaksi TrabasNews.Co.id, Apriansyah, S.H.,C.BJ.,C.EJ, mendesak agar dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi unjuk rasa di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis malam (8/10/2026), ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Apriansyah mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, keselamatan wartawan saat menjalankan tugas peliputan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama ketika jurnalis bekerja di tengah situasi aksi massa yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan insan pers harus dihormati dan dilindungi,” tegas Apriansyah, Jumat 09/10/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan kontrol sosial dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, serta dapat di Pertanggung Jawabkan.
Karena itu, wartawan yang menjalankan tugas secara profesional harus mendapatkan kesempatan untuk melakukan peliputan dengan aman, tanpa intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Terkait informasi dugaan kekerasan terhadap wartawan berinisial KS alias AD, yang disebut terjadi ketika meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Apriansyah meminta pihak berwenang menelusuri peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan dengan meminta keterangan dari wartawan yang bersangkutan, saksi-saksi di lokasi, serta pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengedepankan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa wartawan harus menghadapi risiko kekerasan tanpa perlindungan yang memadai ketika menjalankan tugasnya. Kami mendesak agar dugaan peristiwa ini diklarifikasi secara menyeluruh dan ditangani berdasarkan bukti serta fakta, bukan asumsi,” ujarnya.
Apriansyah juga menekankan bahwa perbedaan pandangan atau persoalan yang muncul selama peliputan tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan. Jika terdapat keberatan terhadap proses peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada fakta peristiwa, pemenuhan unsur hukum, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus melalui proses yang objektif dan sesuai prosedur.
Apriansyah berharap ketentuan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Lebih lanjut, Apriansyah menyatakan bahwa TrabasNews.Co.Id mendukung penguatan perlindungan terhadap wartawan serta penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik, termasuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjaga akurasi informasi, menghormati hak narasumber, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Pers bukan musuh. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional harus dihormati. Kritik, pertanyaan, dan pemberitaan merupakan bagian dari fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Jika ada persoalan, mari selesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan,” tegasnya.
Ia turut mendorong organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, aparat penegak hukum, dan pihak terkait untuk memperkuat koordinasi serta edukasi mengenai keselamatan peliputan, khususnya saat wartawan bertugas di tengah aksi unjuk rasa.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata kepentingan profesi, melainkan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
TrabasNews.Co.Id menegaskan komitmennya untuk mendukung kemerdekaan pers, menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, serta mendorong agar dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kota Serang ditangani secara serius, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (D2)






