FokusFakta.com | Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisoka bergerak cepat menindaklanjuti adanya dugaan aktivitas usaha produksi kulit lumpia di wilayah Desa Munjul, Kabupaten Tangerang.
Saat petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, tidak ditemukan adanya aktivitas operasional. Kondisi tempat tampak sepi dan tidak ada pekerja yang sedang menjalankan kegiatan produksi.
Dalam komunikasi melalui saluran WhatsApp, Ketua PERARI mendapat keterangan dari Jaro Munjul yang membenarkan adanya sidak dari Satpol PP Kecamatan Cisoka.
Jaro juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat aduan masyarakat terkait limbah usaha yang menimbulkan bau tidak sedap.
Sementara itu, Kepala Desa Munjul, Wawan, menerangkan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin yang terdaftar di pihak desa. Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap legalitas usaha yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen yang akrab disapa Bang Herwan juga telah melayangkan surat guna memperjelas status kliennya yang mengalami kecelakaan kerja di lokasi usaha tersebut. Peristiwa itu sebelumnya sempat menjadi perhatian publik melalui pemberitaan FokusFakta.com.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik perusahaan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran perizinan, pengelolaan limbah, maupun insiden kecelakaan kerja yang terjadi.
(Tim)

















