FokusFakta.com|Kabupaten Tangerang— Keberadaan sejumlah tempat usaha berkedok pijat di kawasan Jalan Raya Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Meski telah mendapat teguran dari aparat setempat, aktivitas usaha tersebut dilaporkan masih berjalan seperti biasa.
Sejumlah warga menduga, tempat-tempat tersebut tidak sepenuhnya menjalankan usaha pijat sebagaimana mestinya. Aktivitas keluar-masuk pengunjung pada jam tertentu dinilai mencurigakan dan memicu keresahan di lingkungan sekitar.
“Sudah pernah ditegur, tapi tetap beroperasi. Ini yang jadi pertanyaan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak kecamatan melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Acep Pudin, membenarkan bahwa teguran telah diberikan bersama pihak kelurahan. Namun, langkah tersebut belum berujung pada penghentian operasional.
“Kami sudah melakukan teguran lisan dan membuat pernyataan bersama pihak kelurahan. Selanjutnya sudah kami laporkan ke OPD terkait di Kabupaten Tangerang,” kata Acep saat dikonfirmasi.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan aturan di lapangan. Pasalnya, meski indikasi pelanggaran disebut telah dilaporkan, belum terlihat adanya tindakan tegas hingga saat ini.
Pengamat kebijakan publik menilai, kondisi semacam ini kerap terjadi akibat terbatasnya kewenangan aparat di tingkat kecamatan. Penindakan lebih lanjut biasanya memerlukan keterlibatan lintas instansi, termasuk Satpol PP tingkat kabupaten serta Kepolisian Negara Republik Indonesia jika ditemukan unsur pidana.
Selain itu, proses penertiban usaha juga harus melalui tahapan administratif yang tidak singkat, mulai dari teguran hingga rekomendasi penutupan.
Meski demikian, warga berharap aparat tidak berhenti pada tahap imbauan. Mereka meminta adanya langkah konkret guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sembari menunggu hasil penelusuran resmi.
(Red)

















