Diduga Produksi Ilegal! Usaha Makanan Rumahan di Tangerang Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin BPOM

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com|Tangerang — Sebuah usaha produksi makanan rumahan di Kampung Teriti Karet, RT 02/04, Kutabumi, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Hasil penelusuran tim media di lokasi mengungkap bahwa usaha tersebut memproduksi mie lidi serta minuman bubuk rasa cappuccino dan telah berjalan selama kurang lebih dua hingga tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, pihak yang berada di lokasi mengakui bahwa izin edar maupun izin produksi pangan olahan belum dimiliki dan masih dalam proses pengajuan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan dan memiliki izin edar sebelum produk dipasarkan.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dari lokasi, tim media juga menemukan bahan baku seperti susu dan cokelat yang tersimpan di gudang dan diduga digunakan dalam proses produksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait standar kebersihan, mutu, dan keamanan pangan.

Meski pihak usaha berdalih telah diketahui oleh lingkungan sekitar seperti RT dan RW, hal tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban izin resmi dari instansi berwenang.

Lebih lanjut, muncul informasi adanya larangan penggunaan bahan tertentu yang disebut berasal dari aparat kepolisian sektor setempat. Namun hingga kini, belum ditemukan dokumen resmi yang dapat menguatkan informasi tersebut.

 

Sanksi Hukum

 

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi:

Pasal 142 UU Pangan

➤ Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen

➤ Larangan edar produk tidak sesuai standar.

Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

➤ Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan serta potensi peredaran produk tanpa standar keamanan di masyarakat.

Tim media mendesak dinas kesehatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna melindungi konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pemilik usaha dan pihak terkait masih terus dilakukan.

 

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru